Kutipopini.com – Sebanyak 39 guru honorer di Kota Bontang dipastikan tetap mengajar meskipun aturan pemutusan kontrak bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun akan diberlakukan mulai 30 Juni 2025.
Sebagai solusi, mereka dialihkan ke skema Penyelenggara Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah tanpa melanggar regulasi.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa proses belajar mengajar tidak boleh terganggu akibat kebijakan tersebut. Ia memastikan bahwa para guru akan tetap menerima hak secara layak, termasuk penyesuaian gaji.
“Para guru ini tetap akan mengajar seperti biasa, dan gaji mereka disesuaikan UMR,” ujar Neni.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin, menjelaskan bahwa mekanisme PJLP telah dipersiapkan sejak Maret lalu. Pihaknya juga mengadopsi sistem dari DKI Jakarta dan Penajam Paser Utara yang lebih dahulu menerapkan pola serupa.
“Kita sudah mulai merancang mekanisme ini sejak Maret. Semua administrasi sudah disiapkan, termasuk NIB perorangan sebagai syarat PJLP,” terangnya, Sabtu (21/6/2025).
Dari total 49 tenaga honorer terdampak, sebanyak 39 orang bertugas sebagai guru, sementara 10 lainnya bekerja di lingkungan kantor Disdikbud.
“Skema ini hanya untuk tenaga yang sudah ada. Tidak ada penambahan formasi baru. Kami tinggal menunggu finalisasi Anjab sebagai dasar pengadaan,” jelasnya lagi.
Saat ini, proses tinggal menunggu koordinasi teknis dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan BKPSDM untuk pengadaan jasa secara formal. (ADV)






