Kutipopini.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan larangan bagi seluruh sekolah, terutama negeri, untuk menjual seragam kepada siswa baru. Kebijakan ini diterapkan menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/392/DISDIKBUD/2025, yang dikeluarkan untuk mencegah pungutan tambahan dan memastikan pendidikan lebih transparan serta adil.
“Satuan pendidikan tidak dibenarkan menjual seragam dalam bentuk apa pun kepada peserta didik, karena sudah diatur dalam regulasi nasional,” tegas Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, Senin (30/6/2025).
Selain larangan penjualan, sekolah juga tidak boleh memaksakan siswa mengenakan seragam nasional (putih-merah atau putih-biru) pada masa orientasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hal ini untuk memberi waktu distribusi bantuan seragam, sepatu, dan tas dari pemerintah.
“Kami sudah siapkan bantuan perlengkapan sekolah, jadi tidak perlu dipaksakan memakai seragam pada hari-hari awal masuk,” terangnya.
Adapun bantuan tersebut mencakup seragam nasional dan seragam batik untuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181 & 198) dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah. Disdikbud juga melarang pungutan tambahan di awal tahun ajaran yang dapat membebani orang tua.
Jika ditemukan pelanggaran, sekolah akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan jika orang tua ingin membeli seragam sendiri di luar sekolah, tapi bukan dari pihak sekolah,” tegasnya. (ADV)






