Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretaris Kabupaten (Seskab) Poniso Suryo Renggono, secara langsung membuka Mining Talk dan Seminar Izin Usaha Jasa Pertambangan Tahun 2024, garapan Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Kutim, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Sabtu (02/10/2024).
Pada sambutannya, ia menyampaikan pesan Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma bahwa sektor pertambangan di Kutim merupakan salah satu sumber bagi perekonomian masyarakat Kutim. Serta, ia juga mengapresiasi langkah PERHAPI Kutim yang telah menggelar kegiatan ini.
Menurutnya, dalam sektor pertambangan perusahaan wajib memahami terkait izin usaha dan regulasi yang telah diterapkan suatu daerah.
“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan terkait untuk memperdalam pemahaman regulasi dan pengelolaan usaha jasa pertambangan yang bertanggung jawab agar berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam izin usaha pertambangan banyak hal yang perlu di perhatikan. Seperti, dampak lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, agar tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.
“Dalam hal ini tidak semudah itu, berbagai pertimbangan yang harus di lakukan terlebih dahulu. Bukan hanya keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi harus juga di pikirkan dalam jangka panjang, guna mewujudkan visi misi Kutim dalam kesejahteraan daerah dan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar PD Perhapi Kutim, Poltak Sinaga, menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut untuk membahas aturan izin usaha bagi perusahaan di bidang pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan berkembangnya pertambangan, jasa usaha pertambangan juga meningkat, dan ini berkontribusi positif bagi efisiensi industri,” tandasnya. (ADV)