Melalui Bimtek, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kutim Tingkatkan Kompetensi Kerja ASN

Kutipopini.com – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di Hotel Five Premiere, Samarinda.

Bimtek tersebut akan digelar selama empat hari, mulai tanggal 6 hingga 9 November 2024, yang melibatkan para pejabat struktural dan fungsional dari berbagai divisi di lingkungan DPPKB Kutim.

Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B menjelaskan, pelatihan ini sebagai bentuk komitmen DPPKB Kutim dalam mendorong peningkatan kompetensi ASN dalam pengelolaan program-program Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, DPPKB menggandeng Pusat Pelatihan dan Pengembangan serta Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Puslatbang KDOD) Samarinda sebagai narasumber, serta para ahli berpengalaman guna membekali ASN dengan pengetahuan dan keterampilan terbaru.

“Kami berharap melalui pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi bagi ASN di lingkungan DPPKB. Para peserta memahami ilmu baru, meningkatkan performa dalam setiap tugas, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan TAPD tahun 2025 mendatang yang lebih besar, dapat semakin optimal,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan melalui berbagai program bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN dalam berbagai aspek manajemen, sehingga kinerja mereka dapat terus ditingkatkan dalam menghadapi dinamika tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Sementara itu, Kepala Puslatbang KDOD LAN, Muhammad Aswad, memberikan apresiasi atas upaya DPPKB Kutim dalam meningkatkan kompetensi ASN. Menurutnya, kemampuan ASN dalam menghadapi perubahan yang cepat menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas-tugas organisasi dengan lebih efektif.

“Menurut survei, sekitar 81 persen permasalahan organisasi dapat diatasi dengan peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan. Kami berharap langkah strategis ini dapat mendukung tercapainya pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN, yang mengharuskan setiap ASN untuk terus mengembangkan kompetensinya. Mulai tahun 2025, pengembangan kompetensi ini bahkan akan menjadi bagian dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang wajib dipenuhi oleh setiap ASN. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *