Kutipopini.com – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (bansos). Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 21 hingga 22 November, yang digelar di Hotel Tara.
Pelaksanaan bimtek tersebut merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 61 Tahun 2020 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.
Bimtek yang diikuti para camat, berbagai Perangkat Daerah (PD), dan Pengurus Pengelola Bagian Hibah lingkungan Pemerintah Kutim. Serta mengundang Narasumber, Yodie Indrawan, yang merupakan penanggung jawab tim pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di Kemendagri.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Kesra, Sahman menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kutim.
“Bimtek ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Kutim dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif, serta untuk meningkatkan efektivitas administrasi. Kami ingin memastikan pengelolaan bantuan hibah dan sosial dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Muhammad Samsudin menyampaikan laporannya. Bahwa dalam pelaksanaan bimtek ini terdapat tiga poin utama. Yakni, untuk memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kemudian, menyamakan persepsi terkait mekanisme pengelolaan hibah dan bansos di lingkungan Pemkab Kutim dan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh elemen pemerintahan mengenai pentingnya pengelolaan hibah dan bansos sesuai regulasi yang berlaku.
Serta, untuk memastikan pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap melalui bimtek ini para peserta dapat menghasilkan pemahaman yang selaras, sehingga pengelolaan hibah dan bansos dapat dilakukan lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (ADV)
. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 21 hingga 22 November, yang digelar di Hotel Tara.
Pelaksanaan bimtek tersebut merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 61 Tahun 2020 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.
Bimtek yang diikuti para camat, berbagai Perangkat Daerah (PD), dan Pengurus Pengelola Bagian Hibah lingkungan Pemerintah Kutim. Serta mengundang Narasumber, Yodie Indrawan, yang merupakan penanggung jawab tim pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di Kemendagri.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Kesra, Sahman menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kutim.
“Bimtek ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Kutim dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif, serta untuk meningkatkan efektivitas administrasi. Kami ingin memastikan pengelolaan bantuan hibah dan sosial dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Muhammad Samsudin menyampaikan laporannya. Bahwa dalam pelaksanaan bimtek ini terdapat tiga poin utama. Yakni, untuk memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kemudian, menyamakan persepsi terkait mekanisme pengelolaan hibah dan bansos di lingkungan Pemkab Kutim dan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh elemen pemerintahan mengenai pentingnya pengelolaan hibah dan bansos sesuai regulasi yang berlaku.
Serta, untuk memastikan pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap melalui bimtek ini para peserta dapat menghasilkan pemahaman yang selaras, sehingga pengelolaan hibah dan bansos dapat dilakukan lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (ADV)