DPRD Kutim Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi di Empat Kecamatan

banner 728x90

Kutipopini.com – Rombongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan tersebut digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangkulirang, Senin (10/11/2025).

Sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 Wita itu dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari sejumlah desa di wilayah Sangkulirang.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan doa, sambutan Camat Sangkulirang, dan pemaparan materi oleh narasumber dari perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi menekankan pentingnya masyarakat memahami maksud dan tujuan perubahan Perda tersebut. Ia menilai, regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong kemandirian fiskal Kutim.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat paham bahwa pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi sumber pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat sendiri,” ujarnya.

Perda Nomor 4 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Perubahan tersebut dilakukan agar sistem dan tarif pajak daerah lebih sesuai dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan pelayanan publik saat ini.

“Penyesuaian ini dibuat agar penerapan pajak dan retribusi lebih adil, transparan, dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” terangnya.

Lebih jauh, Eddy mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi Perda bulan November ini dilaksanakan di empat wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Teluk Pandan (Infominco), Kecamatan Telen, serta di wilayah Sangkulirang yang mencakup Kaubun, Karangan, dan Kaliorang.

“Kami turun langsung ke lapangan agar informasi ini tidak berhenti di kantor pemerintah, tetapi benar-benar dipahami masyarakat di kecamatan dan desa,” jelas politisi asal Fraksi Nasdem tersebut.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan serta masukan terkait penerapan pajak dan retribusi daerah.

Acara kemudian ditutup dengan foto bersama sebagai penanda komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung tata kelola pajak yang lebih baik di Kutim. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *