Kutipopini.com – Dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mendorong seluruh perusahaan di wilayahnya agar lebih patuh terhadap ketentuan pajak daerah.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kutim, Aldryansyah, saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Sangkulirang, Senin (10/11/2025).
“Kami mengundang semua perusahaan di lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan. Tapi cukup disayangkan karena ada beberapa perusahaan yang berhalangan hadir,” ujar Aldryansyah.
Ia menegaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada perusahaan, pemerintah kecamatan, dan perangkat desa terkait pentingnya peran pajak daerah dalam pembangunan Kutim.
“Kami ingin meluruskan arah pajak, terutama bagi karyawan dan kendaraan perusahaan. Karena pajak ini langsung berpengaruh terhadap pendapatan daerah,” terangnya.
Aldryansyah menambahkan, pihaknya juga meminta perusahaan untuk segera menyesuaikan administrasi karyawan. Karyawan yang berasal dari luar daerah diimbau mengubah KTP menjadi Kutim, agar pajak penghasilan yang dipotong setiap bulan masuk ke kas daerah.
“Pajak mengarah ke daerah sesuai identitas KTP dan NPWP. Kalau masih pakai identitas luar, pajaknya tidak masuk ke Kutai Timur,” ucapnya.
Langkah ini juga sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengatur komposisi tenaga kerja dengan rasio 80 persen warga Kutim dan 20 persen dari luar daerah.
Selain itu, Aldryansyah juga meminta agar perusahaan mengganti plat kendaraan operasional menjadi KT, supaya pajak kendaraan bermotor dapat kembali ke daerah.
“Kalau kendaraan masih pakai plat luar, pajaknya ikut ke luar daerah. Padahal, PAD sangat kita butuhkan untuk menghadapi efisiensi anggaran tahun depan,” pungkasnya. (ADV)








