Kutim Percepat Regulasi Baru untuk Jamin Pelayanan Korban KTP/A

banner 728x90

Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menetapkan langkah korektif yang tegas untuk memastikan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) memperoleh layanan kesehatan tanpa terhambat persoalan administratif.

Kepastian ini mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor pada Senin (17/11/2025) di Kantor Bupati Kutim, yang mempertemukan DPPPA, RSUD Kudungga, dan Bappeda.

Forum tersebut menghasilkan kesepakatan bersama. Pelayanan darurat bagi korban tidak boleh menunggu regulasi berjalan, negara wajib hadir lebih dulu.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menegaskan bahwa kewajiban daerah diatur jelas dalam Undang-Undang. Meski tahun 2026 alokasi anggaran penanganan kasus di dinasnya hampir nihil, ia menekankan bahwa komitmen pimpinan daerah tidak berubah.

“Perlindungan korban adalah prioritas. Tidak boleh ada pelayanan tertunda karena biaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penganggaran ke depan akan disusun berbasis data kasus faktual agar penanganan tepat sasaran.

Disisi lain, Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf, mengungkapkan kendala utama selama ini ialah ketiadaan dasar hukum untuk menalangi biaya pelayanan darurat, termasuk kasus yang menelan biaya hingga Rp88 juta dan tidak dapat diklaim melalui JKN maupun BPJS.

Menjawab persoalan tersebut, Bappeda memastikan percepatan revisi Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Kesehatan di Luar JKN. Regulasi ini akan menjadi payung hukum permanen bagi pendanaan KTP/A, termasuk mekanisme pembayaran piutang RSUD. Selain itu,

“Kami, Bappeda tengah memperjuangkan penambahan anggaran 2026 untuk DPPPA dan sektor Kesehatan,” pungkasnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *