Kutipopini.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono, menguraikan fondasi teknis dan kebijakan yang menopang implementasi RAD Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) dalam forum resmi penyerahan dokumen RAD.
Menurutnya, RAD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan yang mendefinisikan langkah terukur bagi seluruh instansi yang terlibat.
Dijelaskan bahwa SITISEK disusun beriringan dengan kebijakan jangka panjang Pemkab, yaitu Wajib Belajar 13 Tahun. Untuk menguatkan kebijakan tersebut, Disdikbud tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wajib Belajar yang melibatkan pendampingan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.
“Beberapa klausul, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi warga yang menolak wajib belajar, masih kami rumuskan agar tidak tumpang tindih dan tetap memenuhi unsur keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa Kutim memiliki kapasitas memadai untuk melaksanakan kebijakan ini. Jumlah lembaga PAUD yang mencapai 380–400 unit, jauh melampaui jumlah desa yang hanya 139, dianggap sebagai indikator bahwa pondasi pendidikan dasar di Kutim sudah kuat dan terdistribusi.
Dalam laporan capaian sementara, Mulyono mengungkapkan bahwa angka ATS di Kutim telah menurun signifikan. Hampir 3.000 anak berhasil kembali masuk ke jalur pendidikan berkat program penelusuran aktif dan kolaborasi lintas sektor.
“Kutim satu-satunya daerah yang angkanya menurun tajam dalam periode terakhir. Ini hasil kerja bersama,” ujarnya.
RAD SITISEK menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh OPD, lembaga masyarakat, hingga sektor swasta bekerja dalam satu kerangka yang sama.
“Dengan regulasi kuat dan kolaborasi nyata, penyelesaian ATS dalam satu tahun bukan target yang mustahil,” pungkasnya. (ADV)








