Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna ke-XI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, pada Jumat (21/11/2025) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas. Hadir pula Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Hasara, anggota DPRD, serta pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam laporannya, Plt Sekwan Hasara memaparkan struktur anggaran yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS 2026. Proyeksi Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 5,73 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 431 miliar, Pendapatan Transfer Rp 5,21 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 91,9 miliar.
“Kesepakatan ini mencakup asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Semua komponen tersebut menjadi acuan utama dalam penyusunan prioritas pembangunan Kutim,” ujar Bupati Ardiansyah.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa persetujuan KUA-PPAS merupakan wujud sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif.
“Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan demi kemajuan Kutai Timur,” tegasnya.
Total Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 5,71 triliun. Dengan selisih pendapatan dan belanja, APBD Kutim 2026 diproyeksikan mengalami surplus Rp 25 miliar, sejalan dengan pembiayaan netto pada nilai yang sama.
Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS ini menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026. (ADV)








