Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna ke-XII DPRD Kutim, Senin (24/11/2025) malam.
Sidang yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kutim, ini menjadi tahapan penting sebelum masuk ke pembahasan lebih mendalam antara legislatif dan eksekutif.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam pemaparannya menekankan bahwa pembahasan APBD bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian dari amanah publik yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menyampaikan apresiasi terhadap masukan anggota dewan sebagai bentuk kemitraan konstruktif bagi percepatan pembangunan daerah.
Rancangan APBD 2026 tersebut disusun berdasarkan RPJMD 2025–2029, RKPD 2026, serta KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati sebelumnya. Pada pemaparan Nota Keuangan, Bupati menguraikan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp5,736 triliun, meliputi PAD Rp431,81 miliar, Pendapatan Transfer Rp5,212 triliun, serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp91,98 miliar.
“Dan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,711 triliun, yang terbagi ke dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Adapun pada pos pembiayaan, Pemkab Kutim mengalokasikan Rp25 miliar untuk penyertaan modal kepada BUMD,” paparnya.
Bupati Ardiansyah juga menegaskan arah pembangunan Kutim pada 2026, yang memuat enam prioritas utama: penguatan infrastruktur, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan, ketahanan lingkungan hidup, dan ketahanan pangan daerah.
“Kami berharap proses ini menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan Kutim di tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (ADV)








