Fraksi Demokrat DPRD Kutim Soroti Risiko MYC dan Keterlambatan PAD, Tekankan Akuntabilitas Pemda

banner 728x90

Kutipopini.com – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, melalui Sidang Paripurna DPRD Kutim, Selasa (25/11/2025).

Anggota fraksi Pandi Widiarto, menegaskan bahwa penyusunan APBD tidak boleh hanya menjadi formalitas birokrasi. Fraksi mengapresiasi Nota Penjelasan Raperda sebagai langkah awal menuju transparansi dan akuntabilitas, namun menekankan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi program di lapangan.

“APBD adalah kontrak sosial antara Pemerintah dan rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Fraksi menyoroti Program Multi Years Contract (MYC) 2026/2027 sebagai strategi penting percepatan pembangunan, khususnya jalan antardesa, antar kecamatan, dan pengembangan SPAM. Namun, ia juga menekankan bahwa pengalaman program Multi Years sebelumnya menunjukkan adanya kelemahan manajemen dan pengawasan.

“Dukungan kami terhadap MYC bukan tanpa catatan. Pemerintah harus belajar dari evaluasi sebelumnya agar proyek strategis seperti Pelabuhan dan Bandara tidak terbengkalai,” tegasnya.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi menilai dominasi Dana Transfer Pemerintah Pusat masih tinggi, sementara PAD belum menunjukkan peningkatan signifikan. Fraksi mendesak Pemda melakukan reformasi pengelolaan PAD melalui pemetaan potensi pajak, optimalisasi BUMD, dan digitalisasi pengawasan, agar anggaran daerah lebih mandiri.

Dalam belanja daerah, Fraksi juga menekankan pemerataan pembangunan dan keberpihakan pada masyarakat di Pesisir, Pedalaman, dan Perbatasan. Infrastruktur dasar, pendidikan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar janji anggaran.

“Fraksi Demokrat menyetujui Raperda APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan tegas, seluruh rekomendasi dan kritik harus diwujudkan agar APBD tidak menjadi dokumen formal tanpa dampak bagi masyarakat,” tandasnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *