Kutipopini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-14 dengan dua agenda strategis. Agenda pertama mencakup penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dan agenda kedua penyampaian tanggapan Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda APBD Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (26/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II, Hj. Prayunita Utami. Sebanyak 33 anggota DPRD hadir dalam sidang tersebut. Dari unsur eksekutif, hadir Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, Plt Sekretaris Dewan Hasara, serta jajaran struktural lainnya, termasuk Kabag Keuangan, Kabag FPP, dan sejumlah analis serta perencana ahli muda. Komposisi kehadiran yang lengkap ini menunjukkan bahwa kedua lembaga legislatif dan eksekutif menempatkan pentingnya sinergi dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan strategis daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
“Kolaborasi yang harmonis antara Banggar dan TAPD wajib diwujudkan agar setiap pembahasan berjalan optimal dan menyasar manfaat nyata bagi masyarakat,”ujarnya.
Jimmi juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses pembahasan, agar setiap Raperda dapat menjadi landasan kuat bagi arah pembangunan Kutai Timur ke depan. Menurutnya, harmonisasi antara lembaga legislatif dan eksekutif akan memastikan program pembangunan dan penganggaran daerah terlaksana tepat sasaran.
Terakhir, Jimmi, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk selalu menghadirkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan publik dalam seluruh proses pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan APBD. (ADV)








