Kutipopini.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang resmi merilis ketentuan pendaftaran bagi calon peserta didik baru untuk tahun ajaran 2025. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menegaskan, seluruh proses penerimaan murid harus berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Tujuannya untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
“Persyaratan usia dan dokumen pendukung seperti fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua, serta Kartu Menuju Sehat (KMS) menjadi syarat dasar dalam pendaftaran,” jelasnya, Selasa (29/4/2025) kepada awak media.
Syarat dan ketentuan pendaftaran TK, dibagi berdasarkan kategori usia:
• Kelompok A: 4–5 tahun,
• Kelompok B: 5–6 tahun.
“Selain berkas administrasi, usia minimal menjadi syarat mutlak sesuai klasifikasi kelompok,” sebutnya.
Untuk ketentuan pendaftaran SD meliputi:
• Usia 6–7 tahun per 1 Juli 2025,
• Fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga, beserta dokumen asli untuk verifikasi.
Calon peserta yang menggunakan jalur khusus wajib memenuhi ketentuan tambahan, seperti:
• Domisili: Bertempat tinggal dalam radius 400 meter dari sekolah.
• Afirmasi Gakin: Memiliki kartu bantuan sosial (KPS/KKS/PKH/KIP) dan berasal dari daerah pesisir seperti Loktunggul atau Malahing.
• Afirmasi GTK: Dikhususkan bagi anak guru dan tenaga kependidikan.
• Mutasi Orang Tua: Wajib menunjukkan surat rekomendasi dari Disdik asal dan SK penugasan.
• Inklusi: Menyertakan surat keterangan disabilitas dari dokter, hasil tes psikologi, dan menjalani asesmen.
Ketentuan Pendaftaran SMP
Untuk jenjang SMP, syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
• Lulusan SD, MI, atau Program Paket A,
• Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025,
• Membawa ijazah atau surat keterangan lulus asli,
• Melampirkan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Ada tambahan khusus, yaitu kewajiban calon siswa membuktikan kemampuan membaca kitab suci agama masing-masing melalui surat keterangan dari sekolah asal.
Jalur khusus SMP meliputi:
• Domisili: Radius 400 meter dari sekolah,
• Afirmasi Gakin dan Pesisir: Dibuktikan dengan kartu perlindungan sosial,
• Afirmasi GTK: Untuk anak tenaga pendidik,
• Mutasi Orang Tua: Wajib menyertakan SK dan dokumen pendukung,
• Prestasi Akademik/Non-Akademik: Menyertakan sertifikat kejuaraan tiga tahun terakhir,
• Hafidz Qur’an: Menyerahkan bukti sertifikat hafalan Al-Qur’an.
Sementara itu, Disdikbud Kota Bontang juga membuka jalur inklusi untuk peserta didik berkebutuhan khusus di SD dan SMP, dengan proses seleksi yang melibatkan:
• Tes psikologi,
• Asesmen kemampuan,
• Wawancara dengan calon siswa dan orang tua,
• Kewajiban menyediakan pendamping belajar, sesuai rekomendasi hasil asesmen jika diperlukan.
Terakhir ia mengingatkan untuk seluruh orang tua untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan cermat agar pendaftaran berjalan tanpa kendala.
“Kami berharap proses pendaftaran bagi calon peserta didik baru untuk tahun ajaran 2025, berjalan tertib dan seluruh anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan yang layak,” tandasnya. (ADV)