Disdikbud Bontang Imbau Sekolah Jalankan Penerimaan Siswa Baru Tanpa Praktik Gratifikasi

Kutipopini.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara objektif dan transparan.

Imbauan itu ditujukan kepada seluruh jenjang sekolah, mulai SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin menegaskan bahwa sekolah wajib menjalankan sistem penerimaan siswa secara adil dan tidak menyimpang dari regulasi.

“Tiap sekolah harus melaksanakan SPMB dengan efisien, adil, dan wajar,” tegasnya, Jumat (30/5/2025).

Saparudin juga menyinggung potensi pelanggaran dalam proses PPDB. Menurutnya, apabila terdapat praktik kecurangan, maka akan dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.

“Perlu diketahui, tidak ada yang namanya satu guru satu jatah murid. Semua harus dilakukan secara adil dan tanpa praktik titip-menitip,” tegasnya lagi.

Ia juga mengimbau guru dan tenaga pendidik agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi sebagai gratifikasi. Jika terdapat pelanggaran terkait jabatan yang bertentangan dengan tugas atau kewenangan, wajib dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Saparudin menjelaskan bahwa pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak bisa disalurkan sebagai bantuan sosial. Penyaluran itu tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau laman resmi KPK di www.gol.kpk.go.id.

“Insyaallah tidak ada (gratifikasi), tapi kami tetap mengingatkan agar tidak sampai terjadi,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan peringatan nasional kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menjaga integritas dalam proses PPDB 2025. (ADV)


Pos terkait