Kutipopini.com – Melalui revisi Surat Edaran Nomor B-400.3.5.1/1041/Disdikbud-3.1, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menetapkan bahwa proses pembembelajaran di satuan pendidikan akan berlangsung mulai 6 hingga 20 Maret 2025, dengan beberapa penyesuaian selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Salah satunya dengan memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik, sekolah dianjurkan mengadakan kegiatan keagamaan. Bagi siswa Muslim, program seperti tadarrus Al-Qur’an, pesantren kilat dan kajian Islam akan menjadi bagian dari kegiatan sekolah. Sementara itu, siswa non-Muslim diberikan kesempatan mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinan mereka.
Kemudian setiap jam mata pelajaran akan dipotong maksimal 10 menit. Hal tersebut guna tidak mengganggu ibadah puasa para siswa-siswi.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan memantau aktivitas peserta didik baik di sekolah maupun di rumah. Mekanisme pemantauan bisa menggunakan buku penghubung, jurnal, atau rubrik yang disusun oleh sekolah, dengan pendanaan yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOSP) atau kontribusi orang tua secara sukarela.
Libur Idulfitri bagi satuan pendidikan di Kutim ditetapkan pada 21-28 Maret serta 2-8 April 2025. Setelah momen Lebaran, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal mulai 9 April 2025.
Selama liburan, peserta didik diimbau untuk tetap menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan. Orang tua juga diminta berperan aktif dalam mendampingi anak-anak mereka selama Ramadan, baik dalam beribadah maupun kegiatan belajar mandiri.
Dengan berlakunya kebijakan ini, Surat Edaran sebelumnya Nomor B-400.3.5.1./782/Disdikbud-3.1 tanggal 18 Februari 2025 resmi dicabut. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan belajar dan peningkatan nilai-nilai religius di bulan suci Ramadan, sejalan dengan tujuan pembentukan karakter peserta didik di Kutim.