DPRD dan Pemkab Kutim Sahkan Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-XV

banner 728x90

Kutipopini.comMelalui Rapat Paripurna ke-XV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang digelar pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, tersebut dipimpin Ketua DPRD, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami, serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan 33 anggota dewan.

Dalam laporan hasil pembahasan, Kabag FPP Rudi menyampaikan bahwa total APBD Kutim Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp5.711.200.000.000,00, dengan posisi surplus Rp25 miliar.

“Kesepakatan final kemudian dituangkan dalam penandatanganan nota persetujuan yang ditandatangani Bupati atas nama eksekutif dan para pimpinan DPRD atas nama legislatif, ” terangnya.

Bupati Ardiansyah dalam sambutannya menegaskan, bahwa APBD 2026 merupakan instrumen strategis yang menjadi pijakan pembangunan daerah. Ia menyebut APBD sebagai kebijakan fiskal yang diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami memastikan seluruh alokasi anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Bupati turut memberikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi dan komitmen dalam proses penyusunan anggaran.

Sementara itu, Ketua DPRD, Jimmi menegaskan, bahwa penetapan Perda APBD 2026 adalah bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif terhadap amanah rakyat.

“Kami berharap optimalisasi anggaran dapat memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan serta pembangunan di seluruh wilayah Kutai Timur,” tutupnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *