Guna Maksimalkan Implementasi HKPD, 163 Juru Pungkut Pajak se-Kutim Ikuti Bimtek Bapenda Kutim

Kutipopini.com – Sebanyak 163 juru pungut pajak se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, mulai tanggal 5 hingga 6 November 2024.

Bimtek yang berlajuk “Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini menjadi momentum penting dalam menyesuaikan pengelolaan pajak daerah dengan perkembangan kebijakan yang lebih modern dan efisien”.

Pada sambutannya, Kepala Bapenda Kutim Syahfur, mengatakan langkah ini sangat efektif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah. Terlebih dengan diberlakukannya sistem pajak daring yang lebih transparan.

“Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan bahwa juru pungut pajak di Kutim mampu bekerja dengan lebih profesional dan efisien, sesuai dengan aturan UU baru,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para juru pungut pajak di Kutim menguasai sistem pajak yang berlaku serta mengimplementasikan penerapannya dengan lebih baik di lapangan.

“Penting bagi para juru pungut pajak meningkatkan kompetensi. Lebih memahami aturan UU yang baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak agar lebih efisien, transparan, serta cara mengelola pajak dengan akurasi tinggi dan prosedur yang sesuai guna memastikan transparansi dalam pelaporan pajak,” terangnya.

Penerimaan pajak daerah yang meningkat, dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur guna mendukung kemajuan daerah. Bapenda dalam hal ini akan terus berkomitmen melakukan memperbaiki kualitas.

Diketahui, turut hadir Plt Sekretaris yang juga Kabid Pendataan dan Penetapan Hj Supianti, Kabid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Deni Hendi, dan Kabid PBB P2 dan BPHTB Sundoro Yekti. (ADV)

Pos terkait