Kutipopini.com – Mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berisi aspirasi masyarakat, pada periode 2019-2024 yang di isukan hilang.
Secara tegas Ketua DPRD Kutim Jimmi mengungkapkan, bahwa pokir tersebut tidak hilang, melainkan terkendala masalah lain. Namun, secara teknisnya ia belum mengetahui apa penyebab lambannya realisasi aspirasi masyarakat tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mengatakan bahwa pihak ada melakukan pemanggilan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim untuk membahas masalah ini.
“Pokir itu tidak hilang sebenarnya, tetapi soal keterbatasan realisasi. Ada beberapa yang sudah dilaksanakan, namun banyak juga yang tertunda, terutama terkait proyek di bidang Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman (Perkim),” terang Jimmi, kepada awak media belum lama ini.
Tujuan dari pemanggilan tersebut, untuk melakukan koordinasi langsung terkait kendala apa yang menyebabkan lambannya realisasi Pokir ini. Bahwa dalam usulan pokir tersebut aspirasi masyarakat menyasar pada peningkatan infrastruktur yang kurang memadai.
“Kami ingin kejelasan, kenapa pokir-pokir ini tidak diakomodir, terutama pada usulan peningkatan infrastruktur. Inikan yang masyarakat inginkan,” ucapnya.
Dalam hal ini pentingnya tindakan nyata pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat. Terutama pada usulan prioritas.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus mengancam akan melaporkan TAPD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan hilangnya usulan Pokir DPRD.
“Saya menyatakan dukungan atas langkah itu, agar dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan secara resmi harus diperhatikan,” tandasnya. (ADV)