Sebagai jurnalis muda, kami tidak memandang hukum pers hanya menjadi sebagai seperangkat aturan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 saja. Tetapi lebih dari itu. Hukum pers bagi kami para wartawan merupakan alat perjuangan yang memberi napas bagi profesi ini.
Di era modern ini, tantangan lapangan yang tidak selalu bersahabat, hukum pers menjadi tameng moral dan legal yang mempertegas bahwa kerja jurnalistik bukan sekadar rutinitas mengabarkan, melainkan bagian dari pengawasan kekuasaan, pembelaan terhadap publik dan perlawanan terhadap kezaliman informasi.
Sehingga, hukum pers memiliki peranan yang sangat vital sekaligus menjadi garda terakhir dalam menjaga marwah jurnalistik dalam upaya menegakkan demokrasi. Mengingat, selaku wartawan lapangan, kami tak jarang kerap berhadapan dengan narasumber yang enggan terbuka akan data.
Wartawan juga sering kali berhadapan dengan risiko nyata layaknya ancaman fisik mau pun kriminalisasi. Ini bukan kasus satu dua. Ini fenomena yang menunjukkan bahwa meskipun hukum pers telah memberikan kebebasan, masih banyak ruang yang tidak ramah bagi jurnalis, apalagi mereka yang bekerja di daerah tanpa dukungan organisasi kuat.
Beberapa kali, ditemukan juga beragam upaya oknum yang mencoba menjegal pemberitaan indepth para wartawan dengan menekan jurnalis itu sendiri serta menawarkan iklan besar, dengan syarat bersedia menghapus berita tersebut.
Sering kali, kami merasa hukum pers tidak dipahami oleh narasumber, termasuk oleh pejabat daerah. Bagi kami, kebebasan pers dianggap sebagai ancaman mereka. Padahal ini merupakan alat terakhir yang bisa melindungi kami.
Wartawan dididik untuk tidak menyerah dengan kerasnya kondisi lapangan yang terkadang enggan berpihak. Meski itu benar. Kendati demikian, justru dalam situasi seperti seperti ini, maka hukum pers menunjukkan perannya yang sesungguhnya. Hukum pers memberi posisi kebebasan dan demokrasi supaya wartawan untuk tidak tunduk pada tekanan dari luar. Jika memang semua kaidah penulisan dan kode etik telah dilaksanakan, maka jurnalis tidak perlu khawatir akan tekanan yang muncul.
Peranan hukum pers ini mampu mengatur perihal sengketa pemberitaan, dengan jalur yang semestinya, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui kriminalisasi. Produk ini juga menegaskan bahwa wartawan dilindungi selama menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Karena itulah penting bagi setiap wartawan. Untuk itu, kami ditekankan agar mampu memahami secara utuh isi UU Pers yang berlaku di Indonesia.
Hukum pers memiliki peranan yang sangat penting, karena dapat mengatur keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab media massa. Hukum pers memastikan bahwa media dapat berfungsi sebagai kontrol sosial dan penjaga demokrasi, tetapi juga harus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta. Selain itu, hukum pers juga mengatur hak jawab, yang memungkinkan individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Hal-hal seperti ini juga terkadang malah datang dari dalam profesi itu sendiri. Tidak semua wartawan taat menjalankan tugasnya secara profesional. Ada yang mudah tergelincir dalam praktik jurnalistik yang asal jadi, tidak verifikasi, bahkan menjual berita.
Hal seperti ini sebenarnya sangat mencoreng citra wartawan yang sudah berupaya bekerja dengan kredibel. Sehingga, masalah ini malah menjadi celah bagi sebagian pihak untuk membungkam media secara legal. Untuk itu, perjuangan menjaga marwah jurnalistik bukan hanya terkait melawan tekanan eksternal, tapi juga soal membenahi integritas dari dalam. Kode Etik Jurnalistik harus hidup dalam setiap liputan. Redaksi juga mesti mampu tegas menjaga kualitas pemberitaan. Bahkan peranan organisasi kewartawanan pun mesti terlibat dan lebih proaktif dalam mengedukasi dan mendampingi anggota profesi, terutama di daerah-daerah.




