Kadisdikbud Kutim, Ingatkan Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku Pelajaran

Kutipopini.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono, menghimbau seluruh Satuan Pendidikan di semua jenjang di Kutim untuk tidak melakukan penjualan buku paket maupun seragam sekolah.

Mulai dari jenjang PAUD atau TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN), hingga Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN). Maka disampai kepada seluruh orang tua/wali murid jika ada sekolah yang masih melakukan hal tersebut untuk segera dilaporkan ke Disdikbud Kutim.

“Saya tegaskan sekali lagi, sudah tidak ada lagi penjualan buku atau seragam dari pihak sekolah maupun koperasi sekolah,” imbuhnya, pada momen Hari Guru Nasional (HGN) 2024 ke-30, Senin (25/11/2024).

“Segera melapor ke saya kalau masih ada sekolah yang nakal. Silahkan hubungi nomer saya 0812-5537-108, masyarakat bisa langsung hubungi saya,” sambungnya.

Namun kebijakan ini, tidak dapat sepenuhnya di terapkan di Sekolah yang berstatus Swasta. Pasalnya, pengelolaan sekolah swasta bukan wewenang dari Pemerintah. Sekolah swasta memiliki program ataupun aturan sendiri.

“Untuk sekolah swasta kita tidak berani terlalu dalam untuk masuk kesana,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan program buku gratis dan seragam gratis tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kutim guna meningkatkan mutu pendidikan di Kutim, serta untuk memberikan keringanan bagi para orang tua murid.

“Penyaluran program buku gratis dan seragam gratis sudah mulai terealisasikan, semoga dengan upaya yang kami lakukan dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan di Kutim,” tutupnya. (ADV)

Pos terkait