Kutipopini.com – Anggota Fraksi Nasdem, Kajan Lahang menyampaikan tanggapan fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dijelaskan, dalam raperda APBD 2025, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan salah satu kebijakan dibidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Serta, berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Fraksi menyebutkan, kenaikan pendapatan daerah tahun 2025, sebesar Rp 11,151 Triliun. Dari rincian belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, sebesar Rp 11,136 Triliun.
“Kami berharap adanya hal-hal yang positif akan terjadi pada tahun 2025 mendatang, melihat visi yang telah ditungkan dalam RPJD Kutim yakni “Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutan” dengan beberapa prioritas pembangunan,” jelasnya.
Pandangan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD ke-XX Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024-2025, terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Raperda APBD Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Jumat (22/11/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Prayunita. Serta turut hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, sejumlah anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan. (ADV)