Kebijakan Kemendikbud RI, Disdikbud Bontang Tegaskan Dana BOSDA 2025 Khusus Untuk Kebutuhan Murid

Kutipopini.com – Melalui Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI), bahwa kebijakan baru akan diterapkan. Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang sebelumnya dapat digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan para tenaga pengajar seperti pengadaan seragam, pada Tahun 2025 mendatang telah ditiadakan.

Hal tersebut ditegaskan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIsdikbud) Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono melalui Sekretaris Saparuddin.

Ia menjelaskan, BOSDA pada Tahun 2025 mendatang hanya diperuntukan untuk kebutuhan para murid-murid.

“Dana BOSDA sebelum masih bisa digunakan untuk kebutuhan para guru. Akan tetapi tahun depan dipastikan dari Kemendikbud RI sudah tidak bisa lagi,” terang Saparuddin. Rabu (18/09/2024).

Aturan tersebut akan diberlakukan untuk seluruh sekolah-sekolah yang ada di Kota Bontang.

“Untuk sekolah yang ada di Kota Bontang harus menaati aturan ini. Kami tidak akan menoleransi jika ada pihak sekolah yang melanggarnya,” tegasnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, Disdikbud akan melayangkan imbauan kepada seluruh kepala sekolah satuan pendidikan di Kota Bontang. Selain itu untuk memberikan pemahaman lebih lanjut Disdikbud berencana akan melakukan pertemuan secara khusus.

“Untuk dana BOSDA ini perhitungannya memang persiswa. Namun pada hakikat menjadi dana operasional sekolah secara keseluruhan. Hal ini guna memenuhi kebutuhan murid-murid dengan tujuan dapat meningkatkan kualitas akademik,” ucapnya.

Diharapkan penerapan kebijakan aturan Kemendikbud RI tersebut pada Tahun 2025 mendatang dapat ditaati dengan baik. (ADV)

 

 

Pos terkait