Kebijakan Pemkab Kutim, TPP P3K Mengalami Kenaikan “Pastikan Kesejahteraan Pegawai”

Kutipopini.com – Guna meningkatkan kesejahteraan Pengawai Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah Kutim menaikkan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP).

Bupati Kutim, Ardiansyah menyampaikan kenaikan PTT tersebut nilainnya hampir setara dengan Pengawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran yang bervariasi tergantung bobot jabatan, kinerja, kedisiplinan, dan wilayah kerja.

Selain itu, Pemerintah juga memastikan bahwa Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) akan tetap menerima gaji penuh selama 12 bulan ke depan.

“Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab telah menaikkan TPP atau insentif bagi P3K, hampir setara dengan PNS. Ini bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan mereka,” Ucap Ardiansyah saat menghadiri buka puasa bersama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di Baco Beach Cafe, Pantai Teluk Lingga, Sabtu, (15/03/2025).

Sementara itu, ia juga menanggapi terkait persoalan SK P3K yang mengalami penundaan. Disampaikan, lanjutnya Pemkab Kutim kini menunggu keputasan dari Pemerintah Pusat.

Polemik terkait penundaan pengangkatan Calon PNS (CPNS) dan P3K periode 2024, yang masing-masing dijadwalkan pada Oktober 2025 untuk CPNS dan 2026 untuk P3K.

“Kebijakan untuk P3K yang masih berstatus TK2D karena pengangkatannya ditunda hingga 2026, Pemkab sudah menganggarkan gaji mereka hingga Desember 2025. Jadi tidak perlu khawatir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemkab Kutim memberikan kebijakan menjelang libur Idulfitri, yakni menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk memastikan layanan publik tetap berjalan.

“Kami dengan teknologi memungkinkan kita bekerja dari mana saja. Namun, untuk sektor tertentu seperti puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran, Disdukcapil, BPBD, serta tim SAR dan rescue, tetap bekerja dengan jadwal yang sudah disiapkan. Diharapkan layanan masyarakat tetap optimal,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *