Kek Maloy Batuta Trans Kalimantan, Resmi Kantongi Tiga Izin Operasional dari Kementriaan RI

Kutipopini.com – Mengenai izin resmi operasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Desa Citra Manunggal, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim, Darsafani menyampaikan bahwa izin resmi operasional tersebut disetujui oleh tiga Kementerian RI.

Yakni, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Persetujuan perizinan ini adalah hasil kerjasama antara DPM-PTSP dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Alhamdulillah, ini kami kawal terus bersama Pemprov, dan akhirnya keluar izin dari tiga kementerian untuk KEK MBTK itu,” ungkapnya belum lama ini kepada awak media.

Dijelaskan, dalam proses perizinan tersebut dari KLHK memakan waktu paling lama, hingga empat bulan proses penyelesaian. Sementara perizinan dari Kemenhub dan KKP, prosesnya relatif cepat, hanya satu bulanan.

Dalam proses perizinan ini, ada beberapa kendala yang dihadipi. Namun dengan kerjakeras ketiga perizin tersebut disetujui dan telah diterbitkan.

“Kami ikuti semua pertemuan dan evaluasi untuk mempertahankan status KEK. Alhamdulillah, hasilnya positif dengan terbitnya izin dari tiga kementerian ini,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan KEK MBTK ini memiliki potensi besar dalam meningkatan perkembangan ekonomi di Kutim, maka pentingnya untuk dikelola dengan baik sehingga memberikan dampak yang positif bagi daerah. Terlebih lagi saat ini perizinan KEK MBTK telah terbit.

“Kami berharap dengan upaya yang telah kami lakukan, dan perizinan telah terbit dapat menarik investor untuk berinvestasi di Kutim, sehingga manfaatnya dapat dirasakan. Perkembangan ekonomi secara signifikan dapat meningkat,” tutupnya. (ADV)

Pos terkait