Kutipopini.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus memperkuat perannya dalam penyelesaian sengketa lahan di berbagai wilayah. Melalui pendekatan langsung ke lapangan, dewan berupaya memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil dan sesuai koridor hukum.
Anggota Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T. Silambi, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten turun langsung memantau kondisi di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan data faktual dan bukan sekadar laporan.
“Upaya penyelesaian sengketa lahan tetap kita lakukan dengan aktif turun langsung melihat kondisi di lapangan. Apalagi di sektor perkebunan sawit, banyak persoalan yang harus ditangani secara serius,” jelas Yusuf.
Ia menjelaskan, setiap laporan dari masyarakat maupun perusahaan akan ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak terkait serta verifikasi data. Semua proses, kata Yusuf, dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Perusahaan maupun masyarakat yang bermasalah kami panggil dan kami cek langsung di lokasi. Semua langkah tetap kami dasarkan pada aturan hukum dan peraturan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan contoh salah satu kasus yang telah ditangani adalah sengketa lahan yang melibatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Konflik tersebut sempat diwarnai klaim dari pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kasus di tambang KPC sempat melibatkan sejumlah pihak yang mengaku pemilik lahan, padahal tidak punya data. Setelah dicek, ternyata KPC memiliki dokumen kepemilikan lengkap, sehingga persoalan bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Menurut Yusuf, keberadaan data yang sah menjadi kunci utama dalam setiap proses penyelesaian sengketa. Banyak pengklaim yang akhirnya mundur setelah tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang valid.
“Kita harus bisa melihat mana tuntutan yang layak dan mana yang tidak. Penyelesaian yang adil hanya bisa dilakukan jika semua pihak punya data yang kuat,” tandasnya.
Ia menegaskan, Komisi A DPRD Kutim akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi terhadap berbagai persoalan lahan yang muncul. Pendekatan berbasis data dan kepatuhan hukum diharapkan mampu menciptakan penyelesaian yang adil serta berkelanjutan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kutim. (ADV)








