Kutipopini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Julfansyah menyoroti kondisi akses jalan di Kecamatan Muara Bengkal, dan Kecamatan Batu Ampar, yang masih memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan.
Dengan kondisi jalan yang kurang memadai ini, menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Jalan yang memiliki status HGU bukan lagi kewenangan Pemerintah, sehingga sulit jika ingin melakukan perbaikan.
“Sebelum saya duduk di kursi DPRD Kutim, sebelumnya sebagai Kepala Desa, masalah kondisi jalan ini sudah lama dikeluhkan masyarakat setempat. Namun karena jalan itu berstatus HGU perusahaan, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Menurutnya, dengan akses yang memadai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan luas jalan Batu Ampar ke Muara Bengkal sekitar 23 Kilometer (Km) hingga 9 km.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, mendorong pemerintah untuk mengambil ahli jalan tersebut sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan. Sebab, hingga kini perusahaan di wilayah tersebut seperti tutup mata dengan kondisi jalan yang semakin rusak.
“Saya berkomitmen untuk memperjuangkan masalah ini, karena merupakan aspirasi dari masyarakat setempat. Kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” katanya.
“Jika jalan itu telah diambil ahli pemerintah, tentu tidak ada kendala lagi yang menghambat perbaikannya,” tambahnya.
Melalui aspirasi-aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat, ia sebagai wakil rakyat berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan kebutuhan masyarakat Kutim, guna mewujudkan Kutim yang lebih baik. (ADV)