Kutipopini.com – Pandangan akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Disampaikan oleh anggota Fraksi, Ramadhani dalam Rapat Paripurna DPRD ke-22 Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Selasa (26/11/2024).
Dijelaskan, Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 tersebut disusun berdasar regulasi dalam rangka melaksanakan Undang-undang (UU) nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan-tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaaan rencana pembangunan daerah.
Menindaklanjuti hasil rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA), beserta Bagian Hukum Kabupaten Kutim, pada tanggal 20 November 2024 lalu, telah menyepakati visi “Kutai Timur Hebat 2045” melalui pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) yang maju, inklusi dan berkelanjutan.
“Sasaran utama visi kutim hebat 2045 yang sebelumnya menjadi pusat pertambangan dan perkebunan di rubah menjadi pusat hilirisasi SDA yang berkelanjutan dengan mengedepankan aspek-aspek lingkungan suku dan masyarakat, agar dapat mencapai kesejahteraan di semua lini masyarakat,” terangnya.
Selain itu, fraksi juga mendorong peningkatan penguatan dalam APBD, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang pada bidang pertanian, ketahan pangan dan perkebunan. Serta peningkatan SDM dan pendampingan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan SDA yang berkelanjutan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Kutim.
“Fraksi memberikan saran dan masukan kepada pemerintah, yakni dapat dilakukan dengan inovasi dan modernisasi pertanian untuk memudahkan dan meningkatkan hasil pertanian masyarakat. Dan pembangunan jalur perhubung dan jalur tranportasi di semua wilayah Kutim harus memadai,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan dan hasil pencermatan maka dengan ini, Fraksi PPP menerima Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kutim guna mewujudkan Kutim Hebat 2045. (ADV)