Kutim – Berdasarkan Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1762.K/07/MEN/2007, PT Kaltim Prima Coal (KPC) ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Status ini menuntut penerapan standar keamanan berlapis guna menjamin keberlangsungan operasional perusahaan yang berperan strategis sebagai pemasok batubara terbesar di Indonesia.
Penetapan PT KPC sebagai Obvitnas didasari kontribusinya sebagai pemasok utama batubara nasional sekaligus penyumbang devisa negara. Oleh karena itu, keberlangsungan serta keamanan operasional perusahaan perlu dijaga untuk mendukung stabilitas energi dan pembangunan nasional.
Namun, sistem keamanan yang belum maksimal di kawasan Obvitnas PT KPC dapat menimbulkan kerawanan. Kondisi ini dikhawatirkan berimbas pada kelancaran produksi batubara, bahkan berpotensi menghambat pasokan energi apabila tidak segera ditangani dengan pengamanan berlapis.
Sebagai narasumber, Acting Superintendent Public Communication PT KPC, Silvester Pantur, menjelaskan bahwa penerapan SMPT dilakukan secara internal melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta melibatkan elemen masyarakat.
“KPC menerapkan sistem keamanan berlapis guna untuk menjamin kelancaran produksi dan distribusi pelayanan vital, serta untuk memaksimalkan perlindungan dari gangguan keamanan. Seperti, teror, sabotase, bencana, dan kerusahan,” jelasnya dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT), Kamis (21/8/2025).
“Beberapa tahun yang lalu KPC pernah mengalami gangguan operasional yang dihentikan oleh Polda, sebenarnya untuk gangguan-gangguan seperti itu pasti ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT KPC memiliki peranan yang sangat penting terhadap perekonomian nasional, salah satunya sebagai produsen dan eksportir batu bara terbesar di Indonesia, dengan rata-rata produksi mencapai 53– 60 juta ton per tahun.
“Selain itu, KPC juga memberikan kontribusi besar terhadap ketahanan energi nasional melalui pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta menyumbang penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan bagi hasil, disertai efek berganda berupa penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat di daerah.” terangnya.
Terakhir, PT KPC mengajak rekan-rekan media untuk terus bersinergi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap status Obvitnas.
Reporter : Nirwana






