Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, kembali menegaskan komitmennya terhadap penguatan manajemen aparatur dengan melantik 30 pegawai negeri sipil ke dalam jabatan fungsional, di Gedung Diklat BKPSDM, Jumat (28/11/2025).
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/17574/BUP tanggal 28 November 2025 dan menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah daerah dalam mendorong profesionalisme ASN.
Dari total peserta, 24 orang ditetapkan dalam jenjang fungsional muda, sementara 16 lainnya dilantik sebagai pejabat fungsional pertama. Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah dengan bidang keahlian yang mencerminkan kebutuhan pelayanan publik yang semakin menuntut kompetensi teknis.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, yang hadir mewakili Bupati Kutim melalui mekanisme pendelegasian. Tiga rohaniawan dihadirkan untuk memastikan prosesi berjalan sesuai keyakinan masing-masing peserta.
Dalam arahannya, Misliansyah menekankan bahwa pengangkatan pejabat fungsional merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan reposisi besar dalam sistem kepegawaian nasional.
“Salah satu amanat yang didelegasikan adalah pengangkatan pejabat fungsional,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa terdapat batasan tertentu dalam pelaksanaan delegasi tersebut, termasuk jabatan yang wajib dilantik langsung oleh kepala daerah.
“Namun untuk fungsional ahli utama wajib kepala daerah,” tegasnya.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Misliansyah menyampaikan pesan integritas dan etika profesi.
“Jika menemui kendala terkait kepegawaian, silakan berkoordinasi dengan BKPSDM Kutim. Bekerjalah dengan profesional demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pesannya.
Pelantikan ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi daerah, sekaligus membuka ruang karier yang lebih progresif bagi ASN Kutim. (ADV)








