Kutipopini.com, SANGATTA – Sebanyak 21 usulan rancangan perda tahun 2024 dan sebanyak 11 Raperda inisitif DPRD yang di sampaikan oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal ini di sampaikan pada saat kegiatan Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023/2024 tentang Pendatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sanggata, Kamis (30/11/2023).
Setelah dibukanya rapat paripurna oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Sekertaris DPRD Kutim Juliansyah di persilahkan membacakan usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim dan raperda inisiatif DPRD.
Usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim diantaranya:
1. Pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2023
2. Perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2024
3. APBD Kutim tahun anggaran 2025
4. Penyelenggaraan transportasi
5. Kabupaten layak anak
6. Perubahan perda nompr 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan
7. Perubahan perda nomor 2 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahaan penanaman modal
8. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah
9. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
10. Perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim 2015/2035
11. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh
12. Izin usaha perkebunan di Kutim
13. Penyertaan modal di Bank Kaltimtara
14. Penyertaan modal di BPR
15. Pembangunan perkebunan berkelanjutan Kutim
16. Rencana induk pengembangan pariwisata daerah
17. Penetapan garis sempadan sungai
18. Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan
19. Jasa konstruksi
20. Lahan pertanian pangan berkelanjutan
21. Ketertiban umum
“Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan penyusunan perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam program perda tahun 2024 sebanyak 11 raperda,”
Raperda inisitif DPRD Kutai Timur tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pengarusutamaan gender
2. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
3. Perlindungan petani plasma sawit
4. Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit
5. Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren
6. Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
7. Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan
8. Penyelenggaran keolahragaan
9. Pengelolaan pelabuhaan umum
10. Rehabilitasi rumah tidak layak huni
11. Kepemudaan
“Demikian nota kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani di Sangatta oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Setelah dibacakan hasil rapat Propemperda, kemudian Rapat Paripurna diskors sementara, dan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutim, Joni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menandatangi nota kesepakatan hasil rappat Propemperda Kutim tahun 2024. (ADV)