Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat Pacu Infrastruktur Melalui Skema MYC Rp 1,08 Triliun

banner 728x90

Kutipopini.com – Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kutim mengenai penerapan skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) menandai langkah strategis dalam percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Melalui Rapat Paripurna ke-XI, penandatanganan nota kesepakatan anggaran sebesar Rp 1,08 triliun dalam APBD Kutim untuk periode 2026–2027, berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Jumat (21/11/2025).

Melalui pendekatan MYC, Pemkab Kutim dinilai ingin memastikan pembangunan skala besar tidak terhambat oleh batasan siklus anggaran tahunan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa “penataan infrastruktur membutuhkan kesinambungan, bukan sekadar alokasi rutin tahunan.

Senada dengan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menilai bahwa skema ini memungkinkan penyelesaian proyek prioritas secara lebih matang dan efektif.

Empat sektor pembangunan menjadi fokus utama. Yakni, Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, serta Perhubungan. Di bidang Bina Marga, proyek rekonstruksi jalan dan pembangunan jembatan menempati porsi signifikan, termasuk peningkatan ruas Jembatan Batu Balai Simpang Log Pon dan pembangunan dua jembatan di Bengalon. Sektor Cipta Karya diarahkan pada pembangunan fasilitas layanan publik seperti Gedung BLK, MPP–UMKM Centre, dan sarana penunjang pertahanan wilayah.

“Adapun sektor Sumber Daya Air memusatkan perhatian pada mitigasi banjir melalui peningkatan sistem drainase di kawasan rawan genangan. Pada sektor Perhubungan, pembangunan lanjutan Pelabuhan Umum Sangatta (Kenyamukan) menjadi proyek strategis utama,” ucapnya.

Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasana, merinci bahwa Rp 383,9 miliar dialokasikan untuk 2026, sementara Rp 697,5 miliar ditetapkan untuk 2027, menegaskan pola pendanaan bertahap yang terukur. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *