Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Disdikbud Bontang Siapkan Skema Baru

Kutipopini.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mulai menyusun langkah konkret menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengatur pendidikan dasar wajib gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan anggaran, termasuk skema penyetaraan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk sekolah swasta.

Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, menjelaskan bahwa saat ini terdapat kesenjangan nilai bantuan antara sekolah negeri dan swasta. Untuk jenjang SD, sekolah negeri menerima Rp600 ribu per siswa per tahun, sementara swasta hanya Rp310 ribu. Sedangkan di tingkat SMP, sekolah negeri mendapatkan Rp700 ribu, dan swasta Rp520 ribu.

“Ke depan akan kami setarakan. Nominal bantuan sekolah swasta akan disesuaikan dengan negeri,” kata Saparudin, Senin (9/6/2025).

Selain itu, pemerintah daerah akan menaikkan insentif guru swasta dari Rp1,1 juta menjadi Rp2 juta per bulan, ditambah dengan bantuan dari provinsi sebesar Rp500 ribu dan pemerintah pusat sebesar Rp300 ribu.

“Bahkan, kami akan menanggung seluruh biaya pelatihan guru swasta sebagai bagian dari peningkatan mutu,” tambahnya.

Kendati begitu, kebijakan penghapusan SPP belum sepenuhnya diterima oleh semua sekolah. Beberapa pengelola sekolah swasta menyampaikan keberatan, terutama karena operasional sekolah masih sangat bergantung pada SPP, termasuk untuk menggaji guru.

“Padahal, kami sudah menyesuaikan insentif hingga mendekati UMR, terlebih bagi guru bersertifikasi,” imbuh Saparudin.

Untuk menyiasati hal ini, Disdikbud akan mengubah pola pembayaran insentif dari triwulan menjadi bulanan, agar dapat difungsikan sebagai bentuk penggajian tetap.

Saparudin menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak yayasan untuk menyepakati skema akhir. Jika ada sekolah yang tetap menolak untuk menerapkan pendidikan gratis, maka besar kemungkinan tidak akan lagi menerima BOSDA maupun BOSNAS.

“Tinggal tunggu aturan dari kementerian. Kalau sudah diberlakukan, sekolah yang menolak akan dianggap mandiri pembiayaannya,” tegasnya.

Berikut rincian penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sesuai Keputusan Wali Kota Bontang Tahun 2024:

Jenjang PAUD:

  • TK Negeri: Rp500.000/siswa/tahun

  • TK Swasta: Rp300.000/siswa/tahun

  • TK Program Sekolah Penggerak: Rp350.000/siswa/tahun

Jenjang SD/MI:

  • SD Swasta: Rp310.000/siswa/tahun

  • SD Negeri: Rp600.000/siswa/tahun

  • SD Pesisir: Rp3.500.000/siswa/tahun

  • SD Program Sekolah Penggerak: Rp650.000/siswa/tahun

Jenjang SMP/MTs:

  • SMP Swasta: Rp520.000/siswa/tahun

  • SMP Negeri: Rp700.000/siswa/tahun

  • SMP Program Sekolah Penggerak: Rp750.000/siswa/tahun

Pendidikan Non-Formal:

  • SKB: Rp500.000/siswa/tahun

  • PKBM: Rp400.000/siswa/tahun. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *