Perkuat Peran BPD se-Kutim, Pemkab Gelar Bimtek Optimalisasi Pengawasan Desa

Kutipopini.com – Guna meningkatkan peran dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diikuti sebanyak 139 Ketua BPD dari berbagai desa di Kutim, di Ballroom Hotel Five Premiere, pada Minggu (03/11/2024) malam.

Melalui, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim Januar Bayu Irawan, menjelaskan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompentensi para BPD Kutim, guna untuk memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan pengawasan desa secara profesional.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi BPD, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tata kelola desa saat ini,” terangnya.

Untuk diketahui, bahwa Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin dijelaskan, bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan RI, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Penguatan fungsi BPD sangat penting, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dalam mewujudkan visi misi Kutim,” jelasnya.

Lebih lanjut, melalui bimtek tersebut para peserta akan akan dijelaskan berbagai materi oleh narasumber yang telah disediakan, mulai dari Teknik Penyusunan Peraturan Desa (Perdes), Penanganan Konflik Desa, Strategi Manajemen BPD, serta Percepatan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Diharapkan melalui materi yang disampaikan para peserta bisa memahami dengan lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawabnya. Terutama dalam pengelolaan APBDes agak dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim Agus Hari Kesuma, menekankan pentingnya independensi BPD dalam menjalankan pengawasan.

“BPD itu ibarat DPR di tingkat desa. Kami menginginkan agar BPD dapat berperan aktif sesuai fungsinya, selain bertugas memastikan pengunaan anggaran dengan tepat. Serta mampu membuat Perdes yang bisa bermanfaat dalam jangka panjang bagi desa,” ujarnya.

Terakhir, tak lupa ia juga mengimbau agar BPD berperan aktif dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang, agar berjalan dengan sukses hingga akhir. (ADV)

Pos terkait