Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, resmi menuntaskan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-XI, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (21/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, dan turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman serta jajaran legislatif dan pejabat Pemkab Kutim.
Dalam rapat tersebut, Plt Sekwan Hasara memaparkan gambaran umum anggaran tahun 2026. Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp 5,73 triliun. Jumlah ini berasal dari PAD sekitar Rp 431 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 5,21 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Sah senilai Rp 91,9 miliar.
“Untuk sisi pengeluaran, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 5,71 triliun. Dengan struktur tersebut, APBD Kutim 2026 diproyeksikan mengalami surplus Rp 25 miliar, yang seimbang dengan pembiayaan netto pada angka yang sama,” ungkapnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut bahwa penandatanganan KUA-PPAS ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Raperda APBD 2026.
“Kesepakatan ini mencakup asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang kesemuanya menjadi acuan utama dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan solidnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif. “Penandatanganan ini adalah komitmen bersama untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Setelah tahap ini, proses akan berlanjut pada penyusunan RKA sebelum dibahas menjadi Raperda APBD 2026. (ADV)








