Kutipopini.com – Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), ke-22 Masa Sidang 1 Tahun 2024-2025 mengenai Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Selasa (26/11/2024).
Fraksi Keadilan Sejahtera, melaporkan pandangan akhir Panitia Khusus (Pansus), yang disampaikan oleh anggota Fraksi, Uci.
Dalam RPJPD, Fraksi memandang visi “ Kutim hebat 2045, dengan mengembangkan Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang maju, inklusif dan berkelanjutan. Fraksi menilai langkah tersebut sangat penting bagi perkembangan daerah dalam 20 tahun kedepan.
“Pengelolaan sumber daya alam selain tambang dan perkebunan sawit harus terus digalakkan oleh pemerintah daerah dan sifatnya harus berkelanjutan demi menjaga stabilitas ekonomi hingga tahun 2045 terwujudlah Kutim Hebat,” ucapnya.
Perumusan visi Kutim Hebat 2045 yang mengacu pada peningkatan mobilitas barang dan jasa melalui wilayah Kutim dengan menjadikan gerbang/jalur tol laut sebagai proyek strategis nasional yang akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kutim, sehingga sudah sangat tepat jika dimasukkan dalam RPJPD Kutim 2025-2045.
“Pembangunan infrastruktur untuk menunjang tercapainya visi tersebut perlu mendapat perhatian yang serius agar apa yang diharapkan dalam RPJPD ini dapat tercapai dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi juga menilai 8 misi pembangunan jangka Panjang Kutim yang merupakan turunan dari visi sangat mendukung terciptanya Kutim Hebat 2045, terutama dalam hal transformasi ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan ekonomi.
“RPJPD Kutim telah sejalan dengan RPJPN 2025-2045 yang memuat visi “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan“ , juga sejalan dengan RPJPD Kalimantan Timur (Kaltim) 2025-2045 yaitu “Kaltim Sejahtera 2045 Penggerak Superhub Ekonomi IKN” ,” terangnya.
“Diharapkan dengan disahkannya RPJPD Kutim 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah (Perda), dapat menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan untuk 20 tahun mendatang, dan mewujudkan Kutim yang lebih baik,” tandasnya. (ADV)