Sinergi Eksekutif–Legislatif dalam Penyusunan Propemperda Kutai Timur 2026

banner 728x90

Kutipopini.com – Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menegaskan kembali komitmen kelembagaan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membangun landasan hukum yang terencana, sistematis, dan terukur.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (26/11/2025).

Dalam perspektif kutipopini, dokumen ini merupakan instrumen strategis yang tidak hanya menentukan arah pembentukan regulasi daerah, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan pada tahun anggaran mendatang.

Pemkab Kutim mengajukan 16 rancangan peraturan daerah. Usulan tersebut mencakup penguatan kerangka fiskal termasuk pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan APBD 2027 serta penyempurnaan dokumen perencanaan jangka panjang di bidang tata ruang, pembangunan industri, dan perlindungan lingkungan hidup.

Secara substantif, inisiatif ini mencerminkan upaya eksekutif dalam membangun kesinambungan kebijakan yang selaras dengan dinamika pembangunan wilayah.

Sementara itu, DPRD Kutim dipimpin oleh Ketua Jimmi, bersama unsur pimpinan mengajukan 11 usulan perda dengan penekanan pada aspek kesejahteraan sosial, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan sektor strategis. Rancangan mengenai masyarakat hukum adat, keolahragaan, kepemudaan, perlindungan petani, penguatan produk lokal, serta pemberdayaan UMKM menunjukkan orientasi legislatif terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan sektor rakyat.

“Dengan total 27 rancangan peraturan daerah, Propemperda 2026 menjadi kerangka kerja bersama yang menuntut kehati-hatian, analisis regulatif yang komprehensif, serta konsistensi dalam proses legislasi,” ucapnya.

Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan perda harus menjunjung asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“Sinergi eksekutif legislatif melalui Propemperda ini merupakan fondasi penting bagi percepatan pembangunan dan penguatan kepastian hukum di Kutim,” tandasnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *