Kutipopini.com – Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Sudirman Latif, menegaskan pentingnya memberantas pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
Dalam hal ini, ia mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Bahwa salah satu fokus utama dalam pencegahan ini adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci untuk meminimalkan risiko korupsi. Dengan memperkuat sistem pengawasan, kami berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik di tingkat daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Perlu adanya sosialisasi ini, kita berharap seluruh jajaran pemerintahan memahami pentingnya integritas. Harapannya, tidak ada lagi perilaku pungli, termasuk penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum. Ini agar masyarakat lebih percaya,” ujarnya.
“Selain itu, kami memberikan edukasi sejak dini agar anak-anak memahami dampak pungli. Polres dan Kejaksaan juga sudah menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku pungli. Hukumannya berat, bisa berupa denda miliaran rupiah atau penjara hingga 15 tahun, tergantung tingkat pelanggaran. Baik penerima maupun pemberi pungli akan dikenakan sanksi,” tandasnya. (ADV)