Kutipopini.com – Hasil dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dijelaskan, bahwa Raperda tersebut merupakan pembaruan yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Terdapat 15 pasal dengan 97 poin yang mengatur beragam aspek ketertiban umum. Tentang, tata kerja Satpol PP, mekanisme pengawasan, penindakan pelanggaran, hingga penerapan sanksi.
“Melalui Raperda ini, diharapkan ketertiban umum semakin terjaga dan berbagai aspek yang belum tercakup dalam Perda sebelumnya dapat diakomodasi,” jelas Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui kepada awak media.
Selain itu, ia juga menjelaskan adapun pembahasan lainnya terkait isu ketertiban lalu lintas, pengawasan bangunan, penanganan sampah, serta pengelolaan hewan peliharaan.
Dalam Raperda ini juga mengatur ketentuan baru, yang belum terakomodasi di peraturan sebelumnya yang merupakan usulan dari masyarakat Kutim melalui sosialisasi yang telah di lakukan.
“Kita menginginkan perda yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Jadi harus benar-benar diperhatikan,” ucapnya.
Terakhir, ia menyebutkan adapun sejumlah instansi terkait yang terlibat dalam proses pembentukan Raperda ini sebelum nantinya akan diterapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan, dan lainnya.
Dalam tahapannya penting dilakukan kajian mendalam untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
“Contohnya, dalam pasal yang mengatur ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian. Merekan akan berbagi peran tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tutupnya. (ADV)