Yusuf T Silambi Tegaskan Pengawasan Ketat Anggaran Jadi Kunci Tekan Korupsi di Kutim

banner 728x90

Kutipopini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusuf T Silambi, menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi harus dimulai dari pengawasan anggaran yang ketat dan berkelanjutan.

a menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan dan tepat sasaran.

“Pencegahan korupsi itu tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Harus ada pengetatan, pengawasan, dan pengontrolan terus-menerus. Karena korupsi sering muncul dari lemahnya pengawasan di sektor anggaran,” ujarnya kepada awak media. Senin (17/11/2025).

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, ia menuturkan bahwa proses pembahasan anggaran di DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan.

“Banggar itu bukan hanya membahas angka, tapi juga menguji kelayakan dan rasionalitas setiap program dinas. Di situ kita bisa menutup celah-celah yang bisa dimanfaatkan secara tidak benar,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kutim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinilainya semakin serius memperkuat sistem pengawasan. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti nyata komitmen tersebut.

“Bupati dan Gubernur sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan KPK pusat. Bahkan KPK sudah sering turun langsung ke kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Kutim. Itu bentuk keseriusan pemerintah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kehadiran tim KPK di daerah dilakukan dengan cara yang sangat tertutup untuk menjaga efektivitas pemantauan di lapangan.

“Kehadiran mereka sering tidak diketahui publik. Itu bagian dari strategi agar pengawasan berjalan tanpa intervensi. Ini artinya pemerintah benar-benar ingin memastikan daerah bebas dari praktik korupsi,” pungkas. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *