Kutipopini.com – Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2025 juga dirancang berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2021–2026.
Dengan pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,24 triliun, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp547,79 miliar.
Sementara untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp11,13 triliun, yang terdiri dari, Belanja Operasi Rp5,60 triliun, Belanja Modal Rp4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp20 miliar, Belanja Transfer Rp1,19 triliun. Belanja ini dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, juga terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) DPRD Kutim, menyampaikan pandangannya melalui Rapat Paripurna DPRD ke-XX Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024-2025, terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Raperda APBD Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Jumat (22/11/2024).
Ketua Fraksi KIR, Dr Novel Tyty Paembonan, mendorong pemerintah untuk menyusun langkah-langkah yang konkrit dan strategis yang efektif baik dalam penyusunan dan pembahasan APBD 2025, maupun dalam pelaksanaan APBD tersebut.
Selain itu, Fraksi juga menyoroti terkait mekanisme Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar dapat lebih dimaksimalkan.
Pasalnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkungan Pemerintah Kutim mengeluhkan SIPD yang sering error atau tidak dapat diakses, sehingga mengakibatkan serapan anggaran terhambat.
“Kami minta pemerintah untuk memberi perhatian serius terhadap SIPD agar berjalan optimal untuk mengakomodir seluruh data dan informasi tatakelola dari setiap usulan yang masuk melalui reses DPRD. Hal ini sangat penting guna meningkatkan transparansi pemerintah daerah sesuai fungsi dalam mengintegrasi informasi perencanaan pembangunan daerah, laporan keuangan dan pengawasan pelaksanaan program daerah,” tandasnya. (ADV)