Kutipopini.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, menjadi momentum penting bagi para pekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menyuarakan aspirasi mereka. Aksi unjuk rasa yang berlangsung tersebut disambut langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Palinggi.
Dalam kesempatan itu, Eddy menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja. Ia menegaskan bahwa May Day tidak sekadar peringatan tahunan, melainkan harus dimaknai sebagai titik dorong untuk menghadirkan perubahan nyata, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup buruh di daerah.
“Momentum Hari Buruh ini kita harapkan membawa perbaikan yang positif dan nyata, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan para buruh,” ujarnya.
Aksi tersebut juga menjadi ruang dialog antara buruh dan pemerintah. DPRD Kutim diketahui telah mengundang enam organisasi buruh untuk hadir dan menyampaikan aspirasi secara langsung dengan berbasis data dan fakta. Dalam dialog tersebut, sejumlah isu strategis mencuat, mulai dari persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan ketenagakerjaan, hingga transparansi kebijakan perusahaan.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan dukungannya terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan buruh. Ia menilai pentingnya identifikasi dini terhadap potensi konflik ketenagakerjaan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Selain itu, ia juga mendorong perusahaan agar lebih terbuka dan tidak menggunakan alasan efisiensi secara sepihak yang berpotensi merugikan pekerja.
Sebagai bagian dari Partai NasDem, Eddy memastikan komitmen fraksinya untuk terus mengawal seluruh aspirasi buruh di DPRD. Ia menekankan perlunya langkah konkret berupa perbaikan menyeluruh dalam sistem ketenagakerjaan di Kutim.
“Kita ingin ada perbaikan serius. Selama ini regulasi sebenarnya sudah ada, namun implementasinya masih belum optimal. Ke depan, kita dorong agar aturan benar-benar dijalankan oleh perusahaan,” tegasnya.
Kemudian, ia menyoroti pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan, termasuk pengutamaan tenaga kerja lokal yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024. Ia juga menekankan perlunya perhatian terhadap pekerja disabilitas sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kutim mendorong pembentukan forum komunikasi ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat buruh, asosiasi pengusaha, pemerintah daerah, legislatif, hingga aparat penegak hukum.
“Kami berharap forum ini diharapkan menjadi wadah dialog berkelanjutan sekaligus memastikan setiap kesepakatan dapat ditindaklanjuti secara nyata,” terangnya.
“Kita ingin memastikan May Day tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum penting yang menghasilkan lompatan besar dalam perlindungan dan kesejahteraan buruh di Kutim,” tandasnya.








