MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Disdikbud Bontang Siap Samakan Bantuan SD Negeri dan Swasta

Kutipopini.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar harus diberikan secara gratis di semua sekolah, termasuk swasta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang merevisi Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Putusan ini memerintahkan negara untuk mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang akan menaikkan nominal Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk sekolah swasta. Bantuan bagi siswa SD swasta yang semula hanya Rp310 ribu per tahun, akan disamakan menjadi Rp600 ribu, setara dengan siswa di SD negeri.

Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, menegaskan bahwa penyesuaian bantuan harus diikuti dengan penghapusan SPP.

“Kalau sudah disamakan jumlah bantuannya, maka konsekuensinya sekolah harus menghapus biaya SPP siswa,” tegasnya, Senin (9/6/2025).

Kebijakan ini menuai respon beragam dari pengelola sekolah swasta. Dalam pertemuan bersama Disdikbud, sejumlah perwakilan menyatakan keberatan. Mereka menilai, meski bantuan dinaikkan, dana yang diterima belum cukup menutup kebutuhan operasional harian, seperti gaji guru dan sarana belajar.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Saparudin menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan pusat telah menyiapkan berbagai skema insentif untuk menopang sekolah swasta. Di antaranya:

  • Insentif guru naik dari Rp1,1 juta menjadi Rp2 juta per bulan
  • Bantuan tambahan dari provinsi sebesar Rp500 ribu
  • Bantuan dari pusat sebesar Rp300 ribu
  • Pelatihan peningkatan mutu guru akan dibiayai penuh oleh pemerintah.

“Kalau ditotal, bantuan yang diberikan sudah hampir mendekati UMR, apalagi guru yang sudah bersertifikasi,” jelasnya.

Disdikbud juga menyiapkan skema klasifikasi sekolah berdasarkan pola bantuan. Nantinya sekolah akan dibagi ke dalam tiga kategori:

  1. Full Mandiri – tetap memungut SPP, tidak dapat BOSDA maupun BOSNAS
  2. Semi-Mandiri – sebagian ditanggung pemerintah
  3. Full Cover – seluruh biaya ditanggung pemerintah, tidak boleh menarik SPP

“Kalau sekolah sudah beroperasi seperti perusahaan atau perguruan tinggi, ngapain masih dibantu?” kutipnya, mengulang pernyataan Mendikbudristek dalam MOU di Jakarta.

Terakhir ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bontang berkomitmen mengawal implementasi putusan MK tersebut melalui regulasi teknis yang akan disesuaikan. Tujuannya agar seluruh satuan pendidikan menjalankan sistem pendidikan dasar gratis secara merata dan berkeadilan. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *