Kutipopini.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, melantik tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggantian Antarwaktu (PAW) dari lima desa di Kecamatan Bengalon, Minggu (27/09/2026).
Pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur. Tujuh anggota BPD PAW tersebut berasal dari Desa Sepaso Timur, Sepaso Selatan, Muara Bengalon, Tepian Indah dan Sekerat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah menegaskan, anggota BPD yang baru dilantik memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa berjalan sesuai aturan.
“Anggota BPD adalah representasi non-partisan yang dipercaya oleh warga. Tugas utama kalian adalah membantu menyusun program pembangunan, membahas APBDes bersama kepala desa, serta menjalankan fungsi pengawasan tata kelola pemerintahan desa secara transparan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta BPD menjalankan tugas secara objektif dan tidak membawa kepentingan politik praktis. Setiap keputusan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai anggota BPD bekerja hanya berdasarkan dugaan atau ilmu kira-kira. Pahami betul Peraturan Desa, Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, hingga Undang-Undang,” ucapnya.
Menurutnya, mekanisme PAW diperlukan agar fungsi kelembagaan BPD tetap berjalan dan tidak mengganggu proses pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa.
“Sumpah yang diucapkan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Sementara itu, Camat Bengalon, Muhammad Harun Al Rasyid berharap anggota BPD yang baru dapat membangun hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa. Fungsi pengawasan, kata dia, harus dijalankan secara proporsional dengan tetap mengedepankan kemitraan.
“Jangan menempatkan diri seperti lembaga audit yang mencari-cari kesalahan, tetapi jadilah mitra kerja yang merangkul dan menguatkan pemerintah desa,” tandasnya. (ADV)








