Kutipopini.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi di bentuk.
Melalui Ketua BK DPRD Kutim, Yulianus Palangiran menjelaskan bahwa BK memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap disiplin anggota DPRD terkait sumpah/janji dan kode etik yang diucapkan, serta menjaga marwah dan kredibilitas dewan.
“BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. BK memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD, serta melakukan klarifikasi atas pengaduan yang diterima, baik dari pimpinan, anggota, maupun masyarakat,” terang Yulianus.
Menurutnya, pembentukan BK DPRD sangat penting agar tidak terjadi kembali kriminalisasi atau pembunuhan karakter kepada pimpinan DPRD serta anggota DPRD ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPRD.
“BK memiliki kewenangan untuk memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik guna memberikan klarifikasi. BK juga berhak meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan pihak terkait lainnya demi memastikan setiap kasus ditangani secara adil dan transparan,” jelasnya.
Adapun sanksi bagi anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian sementara atau tetap dari keanggotaan DPRD. Keputusan sanksi ini akan diumumkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk komitmen BK terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen untuk menjaga moral, martabat, dan kredibilitas DPRD agar bisa melayani masyarakat dengan lebih baik, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tandasnya. (ADV)