Kutipopini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante menyebutkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disahkan pada periode sebelumnya.
Dalam tahap penyusunan Raperda tersebut, Panitia Khusus (Pansus) melakukan berbagai kajian agar dapat menciptakan Raperda yang sesuai.
“Bapemperda memiliki 6 Raperda periode sebelumnya. 2 diantaranya sudah kita selesaikan, kemudian 2 masih dalam proses di bagian hukum dan Kemenkumham Provinsi Kaltim dan informasinya juga sudah selesai,” ungkap David kepada awak media belum lama ini.
Kemudiaan, 2 Raperda lainnya, terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Raperda Ketertiban Umum. Dalam tahap penyusunan Raperda tersebut memang tidak spesifik diatur tentang tenggat waktu yang diperlukan, namun Bapemperda akan menyelesaikan seluruh Raperda yang masih tersisa sebelum membahas Raperda yang baru.
“Jadi kita dikejar waktu, nanti kita buat matrixnya, misalnya Raperda ini harus selesai dua bulan. Karena memang muatan substansinya berbeda-beda. Karena mungkin substansinya membutuhkan referensi yang lebih banyak. Jadi membutuhkan waktu lebih dan sebagainya,” terangnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pentingnya proses penyusunan Raperda, harus memperhatikan aturan hukum yang berlalu. Contonhnya, terkait Raperda Ketertiban Umum yang harus menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Karena tanpa PP, kita akan kesulitan untuk melihat acuan apa yang akan kita gunakan, hingga dapat memaksimalkan penerapan Raperda tersebut,” tutupnya. (ADV)