Kutipopini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widianto menyoroti Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurutnya, kendaraan ODOL ini mengakibatkan kerusakan jalan di Kutim serta beresiko besar mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. ODOL merupakan masalah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan penentu kebijakan lalu lintas.
Pentingnya regulasi yang ketat untuk kendaraan ODOL dalam penggunaan jalan dalam kota.
“Kalau tidak aturannya jalanan yang kita bangun sebentar saja sudah rusak lagi, hanya bertahan beberapa tahun,” ucapnya.
Bahwa di Kutim kendaraan ODOL dengan leluasa melintas, bahkan didalam Kota sekalipun. Lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang tentu kondisi ini merugikan masyarakat luas. Terlebih lagi kendaraan ODOL juga dapat meningkatkan polusi udara akibat gas buang yang berlebih.
“Kita perlu atur kendaraan berat ini. Banyak sekali dampak negatif kalau di biarkan terus menerus,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah konkret terkait masalah ini dengan mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Daerah untuk bekerjasama untuk mengatur regulasi yang tegas dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Kami menginginkan aturan yang tepat dan bisa diterapkan. Melindungi jalan, juga memastikan keamanan bagi penggunanya,” imbuhnya.
Diharapkan Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat terkait permasalahan ini, sehingga dapat meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan di Kutim. (ADV)