Disdikbud Bontang Bahas Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Empat Sekolah Nyatakan Siap

Kutipopini.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menggelar pertemuan dengan para kepala sekolah swasta jenjang SD dan SMP di Aula Autis Center, Senin (9/6/2025).

Tujuan pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang merevisi Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003, dengan menegaskan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar harus digratiskan, tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah menyetarakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) antara sekolah negeri dan swasta.

“Saat ini SD negeri mendapatkan BOSP Rp 600 ribu per siswa per tahun, sementara SD swasta hanya Rp 310 ribu. Nilai itu akan disesuaikan agar bisa mendukung kebijakan pendidikan gratis,” terangnya.

Meski secara prinsip kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, respons dari pihak sekolah swasta masih bervariasi. Saparudin mengungkapkan, ada sekolah yang menyatakan siap, namun ada pula yang masih mempertimbangkan aspek operasional dan keuangan.

“Empat sekolah menyatakan siap, yakni YPL, YPPI, Nurul Fatah, dan Nurul Iman. Menurut mereka, kenaikan BOSP sudah cukup menutup biaya operasional per siswa per tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan menerapkan pendidikan gratis, sekolah-sekolah tersebut justru memiliki daya tarik lebih tinggi karena beban biaya yang lebih.

Sementara itu, beberapa sekolah swasta yang tergolong mapan seperti Vidatra, YPK, Yabis, dan As-syamil, disebut masih perlu mempertimbangkan lebih lanjut. Disdikbud pun akan menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama kepala yayasan untuk membahas skema final.

“Kami berharap mereka ikut dalam skema gratis. Tapi kalau tetap menarik SPP, bisa jadi dikategorikan sebagai full mandiri, artinya tidak akan menerima BOSDA maupun BOSNAS,” tegasnya.

Pertemuan hari itu baru sebatas pemaparan skema dan penjajakan awal, belum sampai pada keputusan final. Ke depan, Dinas akan menyesuaikan skema dan memformalkan klasifikasi sekolah ke dalam tiga kategori: full mandiri, semi mandiri, dan full cover (gratis total).

Disdikbud menegaskan, kebijakan ini tidak hanya menyesuaikan amanat konstitusi, tetapi juga bagian dari transformasi pendidikan nasional untuk pemerataan akses dan kualitas belajar. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *