Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskomonfo Staper) Kutim mengelar Rapat Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024, gelaran Komisi Informasi (KI) Kaltim.
Turut hadir, PjS Bupati Kutim Agus Hari Kesuma (AHK) mempresentasikan mengenai kepatuhan badan publik di Kutim terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik. Dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” jelas AHK.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan segala upaya-upaya yang telah dilakukan bersama, ia apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim atas dukungan dan bimbingannya selama ini.
Ia menilai, dengan adanya visitasi seperti ini, Pemkab Kutim akan terdorong untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, di lingkup Pemerintah Kabupaten, serta Dinas-dinas terkait lainnya.
“Kami berharap bahwa upaya yang telah kami lakukan dapat memberikan hasil yang optimal dalam penilaian Monev tahun ini. pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk masyarakat Kutim,” katagnya.
Diketahui, Metode penilaian yang digunakan dalam Monev ini adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data. (ADV)