Kutipopini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat ini membahas Nota Penjelasan Pemerintah Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Kamis (21/11/2024).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, serta turut hadir 21 anggota dewan lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade A Yulkafilah, unsur Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Jimmi menegaskan pentingnya agenda ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” terang Jimmi.
Selain itu, tak lupa ia memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah atas komitmen dalam menyusun APBD yang transparan dan akuntabel.
Pembahasan Ranperda APBD 2025, berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sementara, Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah, dalam rapat tersebut memaparkan Nota Keuangan APBD 2025.
Dijelaskan, rancangan ini disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD 2025 juga dirancang berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, dengan fokus pada beberapa prioritas utama. Yakni Penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, peningkatan pelayanan dasar, penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,24 triliun, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp547,79 miliar.
Sementara untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp11,13 triliun, yang terdiri dari, Belanja Operasi Rp5,60 triliun, Belanja Modal Rp4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp20 miliar, Belanja Transfer Rp1,19 triliun. Belanja ini dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar yang akan dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk masa depan Kutim yang lebih baik.
“Kami berharap masyarakat mendukung program-program pembangunan yang telah dirancang, demi terwujudnya kesejahteraan bersama,” imbuhnya.
Rapat paripurna ini merupakan langkah awal menjadi momentum strategis untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, mulai dari pembahasan hingga pengesahan. APBD 2025 diharapkan mampu menjadi alat efektif dalam mencapai pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kutim. (ADV)